Sebelum Repelita III pembinaan cumber alam dan lingkungan hidup masih merupakan bagian dari kegiatan sektoral. Upaya penanggulangan pencemaran lingkungan hidup baru dimulai dalam Repelita III.
Selama Repelita III pelaksanaan Program Pembinaan Sumber Alam dan Lingkungan Hidup telah menunjukkan kemajuan yang berarti, baik dalam segi teknik pelaksanaan, kelembagaan, peraturan perundang-undangan, maupun mengenai kesadaran lingkungan masyarakat dan pengertian mengenai lingkungan di kalangan para pengusaha.
Beberapa peraturan pelaksanaan dari Undang-undang No. 4 Tahun 1982 telah tersusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP), seperti RPP ANDAL, dengan 11 pedomannya, RPP pencemaran udara dan RPP pencemaran air.
Penanganan masalah lingkungan di daerah-daerah dilakukan secara koordinatif antara instansi sektoral dan pusat studi lingkungan diberbagai Perguruan Tinggi, antara Biro Bina Kependudukan dan Lingkungan Hidup di lingkungan Sekretariat Wilayah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I dan Bappeda, dan antara instansi-instansi tersebut dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Pusat Studi Lingkungan (PSL) di ,perguruan tinggi dikembangkan sebagai pusat pengembangan teknologi dan pusat pendidikan tenaga ahli dan tenaga terampil dalam bidang lingkungan hidup. Sedangkan Biro Bina Kependudukan dan Lingkungan Hidup merupakan wadah dan Koordinator operasional penanganan masalah lingkungan hidup di daerah. Lembaga ini kini telah terbentuk di seluruh Propinsi. Demikian pula satuan-satuan kerja dalam bidang-bidang lingkungan hidup di Bappeda tingkat I. Dengan adanya jalur tersebut maka dewasa ini telah terdapat rangkaian kegiatan yang saling mengisi antara pengembangan keilmuan dan kelembagaan dan penerapan teknis penanganan masalah lingkungan secara operasional di lapangan.
Pembangunan PSL telah berkembang dengan pesat. Dari 5 PSL yang ada pada tahun 1979, kini telah menjadi 34 PSL, dengan lokasi yang tersebar diberbagai perguruan tinggi di beberapa daerah. Pembangunan PSL ini diharapkan dapat membantu mengembangkan pengertian mengenai pembangunan berwawasan lingkungan, baik dalam perencanaan dan pengelolaannya maupun dalam pengembangan ilmu dan teknologinya. Di samping itu PSL merupakan rujukan bagi Lembaga Swadaya Masyarakat dalam mendapatkan teknologi, pendidikan dan latihan.
Selama pelaksanaan Repelita III, sampai dengan 1984/85 sebanyak 1.311 orang telah selesai mengikuti Kursus Dasar-Dasar ANDAL (Analisa Dampak Lingkungan). Pengikut kursus ini berasal dari kalangan instansi-instansi Pemerintah, perusahaan Swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Kehadiran tenaga-tenaga ini di berbagai kegiatan pembangunan telah meningkatkan perhatian dalam penanganan masalah lingkungan hidup serta pemanfaatannya bagi pembangunan. Lulusan Kursus Penyusun ANDAL sejak 1983/84 sampai dengan 1984/85 telah berjumlah 97 orang. Sebagian dari para lulusan tersebut telah melibatkan diri dalam penyusunan ANDAL mengenai berbagai proyek pembangunan di masing-masing instansinya, baik di Pusat maupun di Daerah. Sedangkan sebagian lainnya telah aktip dalam evaluasi ANDAL proyek-proyek pembangunan. Selain itu jumlah tenaga PSL yang telah mencapai pendidikan tingkat S2 dan S3 dalam bidang keahlian lingkungan telah mencapai 20 orang, dan kini mereka telah aktif dalam pengembangan PSL di lingkungannya masing-masing.
Inventarisasi limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dalam Repelita III telah dilaksanakan di Jabotabek dan di Jawa Timur. Selain itu, dalam rangka pemanfaatan sumber daya energi secara hemat dan bijaksana, telah pula dilakukan studi ke- butuhan energi untuk beberapa jenis industri dasar, seperti industri-industri semen, pupuk, baja, kertas, dan galas.
Dalam Repelita III dengan bekerjasama dengan PSL-PSL setempat telah dilaksanakan studi ANDAL mengenai beberapa proyek pembangunan industri, seperti : pembangunan zona-zona industri di Lhok Seumawe, Lhok Nga, Indarung, Palembang, Cibinong, Bekasi-Krawang-Purwakarta, Cilegon, Tanggerang, Gresik, Probolinggo, Tonassa dan Goa, serta Bontang. Studi ANDAL juga telah diterapkan dalam pembangunan Bendungan, pembangunan daerah transmigrasi, pembangunan kelistrikan dan dalam pembangunan industri dasar, seperti semen, pupuk, industri minyak dan gas, dan industri petrokimia pada umumnya.
Penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan telah dilakukan secara bertahap dan makin efektif sejak awal Repelita III. Penanggulangan tersebut dilaksanakan dalam berbagai bidang. Di bidang industri dilakukan terutama dalam industri kunci atau industri dasar, seperti industri minyak dan gas, industri baja, industri semen dan pupuk; dalam industri tekstil, dalam industri pertanian, seperti minyak kelapa sawit dan kayu lapis; dan industri pertambangan. Di samping itu juga telah dilaksanakan penanggulangan terhadap pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah rumah tangga. Upaya-upaya tersebut sudah dilakukan, antara lain, melalui rehabilitasi/ reklamasi kawasan bekas pertambangan terbuka, melalui penerapan sistem daur ulang, melalui netralisasi buangan limbah, dan melalui pengembangan pemanfaatan limbah padat dari rumah tangga diperkotaan untuk pertanian.
Dalam Repelita III telah dapat disusun panduan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran industri di lingkungan : (1) Industri yang tidak memerlukan ANDAL, (2) Industri pulp dan Kertas, (3) Industri soda kaustik, (4) Industri ku
lit, (5) Industri lapis listrik, (6) Industri Kapro Laktam, (7) Industri pupuk petro, (8) Industri asam sulfat dan aluminium, (9) Industri asam belerang dan tawas, (10) Industri plat dan pipe galvani, (11) Industri pureterephtalic acid, (12) Industri tekstil, (13) Industri fermentasi, dan (14) Industri pengalengan makanan. Dalam tahun 1984/85 telah dilakukan uji-coba beberapa peralatan penanggulangan limbah industri.
lit, (5) Industri lapis listrik, (6) Industri Kapro Laktam, (7) Industri pupuk petro, (8) Industri asam sulfat dan aluminium, (9) Industri asam belerang dan tawas, (10) Industri plat dan pipe galvani, (11) Industri pureterephtalic acid, (12) Industri tekstil, (13) Industri fermentasi, dan (14) Industri pengalengan makanan. Dalam tahun 1984/85 telah dilakukan uji-coba beberapa peralatan penanggulangan limbah industri.
Kegiatan pemantauan dan penilaian mutu lingkungan hidup telah dilakukan dan akan dikembangkan terus di wilayah-wilayah Jabotabek, Gerbangkertasusila, Bandung-Raya, Cirebon, Yogyakarta, Medan Rays, Denpasar, Ujung Pandang, Pontianak, Palembang, di beberapa daerah aliran sungai (DAS), seperti Ciliwung-Cisadane, Citarum, Cimanuk, Bengawan Solo, Brantas, Musi, Kapuas, dan di beberapa daerah pesisir dan lautan, seperti Teluk Jakarta, Selat Madura, Laut Jawa, Selat Bangka, Teluk Ambon, dan selat Malaka. Di samping itu telah dilakukan pula pengkajian lingkungan di 55 lokasi areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Sumber alam laut yang mencakup perairan pantai dan pesisir, perairan terumbu karang (coral reef), dan perairan zona ekonomi ekslusif, merupakan sumber alam yang belum dikembangkan secara optimal. Padahal sumber-sumber tersebut merupakan sumber alam perairan yang sangat kaya. Dalam Repelita III telah dilakukan berbagai studi kegiatan untuk pelestarian dan pemanfaatan sumber-sumber alam tersebut. Laporan-laporan hasil studi tersebut meliputi antara lain : penelitian ekologik dan pengelolaan lingkungan hutan payau, penelitian pengembangan wilayah pesisir, penelitian biologik perikanan daerah payau, penelitian perikanan pelagis, dan penelitian perikanan pantai. Dalam tahun 1984/85 kegiatan-kegiatan-tersebut diteruskan.
Selama Repelita III juga telah dilaksanakan ikhtiar meningkatkan kesadaran dan peranserta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Tanggapan masyarakat cukup menggembirakan, seperti ternyata dari semakin banyaknya organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sampai akhir Repelita III terdapat sekitar 600 organisasi LSM di Indonesia. Pada tahun 1984/85 kegiatan-kegiatan tersebut diteruskan.
Guna menumbuhkan minat masyarakat dalam mengembangkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka selama Repelita III, setiap tahun diberikan penghargaan KALPATARU bagi perintis, pengabdi dan penyelamat lingkungan. Di samping itu dila-kukan pula kegiatan pengenalan paket kegiatan dan pelajaran dalam bidang lingkungan hidup. Pengembangan upaya penyelamatan lingkungan selama Repelita III dan pada tahun pertama Re-pelita IV dititik beratkan kepada pengembangan peranserta masyarakat, baik masyarakat industri, konsumen, maupun perorangan.
Pembinaan tata ruang yang telah dilaksanakan meliputi rencana pengembangan tata guna tanah, tata kota dan tata daerah serta tata agraria. Salah satu kegiatan yang sedang dikembangkan adalah tata ruang Jabotabek.
Perbaikan lingkungan perumahan kota merupakan salah satu bentuk usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kesehatan lingkungan pemukiman. Upaya perbaikan lingkungan perumahan kota dalam tahun 1984/85 telah menghasilkan sekitar 4.041 ha bagi 1,26 juta penduduk. Selama Repelita I Upaya tersebut menghasilkan sekitar 2.400 ha bagi 1,20 juta penduduk; selama Repelita II sekitar 6.160 ha bagi 2,30 juta penduduk; dan selama Repelita III menghasilkan 16.939 ha bagi 3,09 juta penduduk. Di samping itu selama Repelita III, khusus untuk rakyat berpenghasilan rendah, PERUMNAS telah membangun rumah murah sebanyak 81.323 unit. Selama Repelita II telah dibangun sebanyak 50.670 unit.
Dalam usaha pengadaan air bersih di perkotaan, dalam tahun 1984/85 telah terjadi penambahan kapasitas terpasang sebesar 1.337,5 liter/detik. Selama Repelita III, terjadi penambahan daya terpasang 18.030 liter/detik, selama Repelita II sebesar 5.025 liter/detik, selama Repelita I 6.223 liter/detik. Sebelum Repelita I daya terpasang yang ada hanya 9.000 liter/detik. Sampai akhir Repelita III pelayanan air bersih telah menjangkau sekitar 40% dari jumlah penduduk seluruh kota di Indonesia.
Dalam tahun 1984/85 telah pula disyahkan Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, yang merupakan dasar bagi berbagai ketentuan-ketentuan dan pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup di bidang industri.
Produksi dan pemakaian Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) sejak Repelita I sampai saat ini telah semakin meningkat. Penggunaan pestisida di bidang pertanian, misalnya, telah sangat meningkat, baik jumlah maupun jenisnya. Produksi pestisida di dalam negeri telah meningkat dengan tajam, dari seki
tar 400 ton selama Repelita I dan 11.800 ton selama Repelita II, menjadi sekitar 170.000 ton selama Repelita III. Bahkan pada tahun 1984/85 produksi pestisida telah mencapai 50.500 ton. Walaupun demikian produksi pestisida dalam negeri yang telah meningkat tersebut ternyata masih belum mencukupi kebutuhan, sehingga sejumlah pestisida dari berbagai jenis masih perlu diimpor. Untuk menanggulangi pengaruh buruk dari penggunaan pestisida, pada tahun 1984/85 telah diterbitkan pedoman Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
tar 400 ton selama Repelita I dan 11.800 ton selama Repelita II, menjadi sekitar 170.000 ton selama Repelita III. Bahkan pada tahun 1984/85 produksi pestisida telah mencapai 50.500 ton. Walaupun demikian produksi pestisida dalam negeri yang telah meningkat tersebut ternyata masih belum mencukupi kebutuhan, sehingga sejumlah pestisida dari berbagai jenis masih perlu diimpor. Untuk menanggulangi pengaruh buruk dari penggunaan pestisida, pada tahun 1984/85 telah diterbitkan pedoman Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Dengan diterapkannya UU No.5/1984 tentang Perindustrian dalam pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, maka ditingkatkan pula komunikasi, saling informasi dan kerjasama antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan Pemerintah, LSM dengan pengusaha industri (KADIN, assosiasi-assosiasi pengusaha industri), pengusaha industri dengan Pemerintah, para ilmuwan dengan Pemerintah, serta pengusaha industri dan LSM dengan pihak ilmuwan. Dengan meningkatnya komunikasi, saling informasi dan kerjasama tersebut masalah lingkungan yang timbul akan lebih mudah diketahui dan lebih mudah pula penyelesaiannya.
Kerjasama ASEAN di bidang pengembangan lingkungan hidup terus dikembangkan, khususnya dalam bidang perlindungan ekosistem, pengelolaan lingkungan laut, penanggulangan pencemaran industri, pendidikan dan hukum.
Note: only a member of this blog may post a comment.