Semasa pra Repelita penanganan masalah lingkungan hidup dan sumber daya alam belum dilakukan secara konsepsional dan sistematis. Peraturan perundang-undangan yang ada, misalnya Undang-undang Gangguan, hanya sekedar memenuhi kebutuhan terbatas dan bersifat sektoral. Dengan demikian kemampuan dalam menangani masalah lingkungan dalam masa itu jelas belum mema‑ dai.
Dalam Repelita I mulai dirintis ikhtiar penanganan lingkungan hidup secara lebih konsepsional dan lebih mantap. Da-lam masa itu pelestarian sumber alam dan lingkungan hidup merupakan bagian dari kegiatan sektoral yang dititikberatkan pada upaya peningkatan produksi. Masalah pencemaran lingkungan merupakan masalah sektoral. Kegiatan-kegiatan nyata dalam upaya pembinaan sumber alam dan lingkungan hidup tersebut se-cara nasional dan regional belum tampak jelas.
Dalam Repelita II langkah-langkah pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup yang diutamakan meliputi : (1) pengelolaan lingkungan pemukiman manusia, (2) pengelolaan lingkungan hidup pertanian, (3) pengelolaan lingkungan hidup pertambangan dan industri, dan (4) kegiatan-kegiatan penunjang dalam pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup. Dalam Repelita II ditempuh kebijaksanaan yang mengusahakan agar : (1) sumber alam Indonesia digunakan secara rasional, (2) pemanfaatan sumber alam diusahakan tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, (3) pemanfaatan sumber alam dan lingkungan hidup dilakukan dengan kebijaksanaan menyeluruh dan dengan lebih memperhitungkan kemungkinan pemanfaatannya oleh generasi mendatang.
Sehubungan dengan kebijaksanaan tersebut, dalam langkahlangkah pembangunan yang dilaksanakan selalu diusahakan ada nya : (a) perlindungan dan pengembangan flora dan fauna yang hampir musnah, (b) pemanfaatan sumber alam yang dapat pilih dilaksanakan dengan cara yang dapat menjamin kelangsungan kelestariannya, (c) perlindungan atas plasma nutfah di hutan-hutan dan di luar kawasan konservasi, (d) pemanfaatan sumber alam yang tidak dapat pulih secara bijaksana tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan, (e) usaha agar kebijaksanaan diterapkan secara terpadu dan saling menunjang, (f) pemanfaatan sumber alam dengan memperhitungkan segi-segi pembangunan daerah agar dapat saling mendorong perkembangan dan pertumbuhan masing-masing daerah. Beberapa peraturan yang bersifat sektoral dalam periode tersebut telah pula dikembangkan.
Pembinaan pemukiman di perkotaan dilakukan melalui: (a) perbaikan kampung dan rumah murah yang diprioritaskan kepada golongan berpenghasilan rendah, (b) peningkatan fasilitas pelayanan umum kota, seperti kesehatan lingkungan (air minum, saluran air kotor, pembuangan sampah dsb), dan fasilitas pelayanan sosial (sekolah, poliklinik, listrik dab), (c) pencegahan pencemaran udara dan air, (d) pengaturan jaringan pengangkutan di kota dengan cara yang lebih baik untuk mengimbangi bertambahnya kendaraan bermotor dan makin padatnya lalu lintas, (e) pengaturan tataguna tanah agar fungsi kota dapat
berjalan sebagaimana mestinya melalui perencanaan tata kota, (f) pembinaan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan pemukiman yang baik.
Pembinaan pemukiman di daerah pedesaan dititikberatkan pada pemberian dorongan kepada penduduk agar mereka berusaha memperbaiki kondisi perumahan desa dan membina kesehatan ling‑ kungan desa. Usaha ini dikaitkan dengan program pembinaan masyarakat desa.
Dalam Repelita III penanganan masalah lingkungan hidup telah semakin mapan dan konsepsional, yang meliputi upaya pengelolaan lingkungan hidup yang berkaitan dengan : (1) kependudukan dan pemukiman, (2) pembangunan pertanian, 3) industri, pertambangan dan onergi, 4) pemilikan dan penguasaan tanah, tataguna tanah, tataguna air, tataguna ruang, (5) pembangunan prasarana, (6) pemanfaatan wilayah pesisir dan laut-an (7) pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (8) pembinaan hukum dan aparatur.
Salah satu langkah yang strategis yang telah diambil da-lam pelaksanaan Repelita III adalah diterbitkannya Undang-undang no. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang itu merupakan landasan hukum bagi berbagai ketentuan dan peraturan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Di samping itu institusi pengelolaan lingkungan hidup di daerah-daerah telah dimantapkan dengan dilaksanakannya pembentukan dan pengembangan Pusat Studi Lingkungan hidup di beberapa perguruan tinggi dan Biro Bina Kependudukan dan Lingkungan Hidup di daerah Tingkat I. Dalam Repelita III juga telah diterapkan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dalam perencanaan dan pembangunan fisik proyek, terutama untuk proyek-proyek yang mempunyai potensi menimbulkan masalah lingkungan hidup. Di masa itu kesadaran masyarakat untuk memahami dan menjaga kelestarian lingkungan hidup telah menunjukkan kemajuan-kemajuan yang menggembirakan. Lembaga Swadaya Masyarakat (ISM) pencinta dan pemelihara lingkungan hidup, yang merupakan wadah penyaluran aspirasi masyarakat dalam lingkungan, telah semakin berkembang.
Dalam Repelita III arahan yang harus ditempuh dalam pemanfaatan sumber alam dan lingkungan hidup digariskan sebagai berikut : (1) dayaguna dan hasilguna yang dikehendaki harus dilihat dalam batas-batas yang optimal sehubungan dengan kelestarian sumber alam yang mungkin tercapai, (2) tidak mengurangi kemampuan dan kelestarian sumber alam lain yang berkaitan dalam suatu ekosistem, (3) memberikan kemungkinan untuk
mengadakan pilihan penggunaan dalam pembangunan dimasa depan.
mengadakan pilihan penggunaan dalam pembangunan dimasa depan.
Dalam Repelita IV pembinaan pemukiman di perkotaan tetap dilaksanakan dalam bentuk peningkatan dan perbaikan fasilitas pelayanan umum kota. Perbaikan kampung dan perumahan murah yang diprioritaskan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah terus dikembangkan. Dalam usaha itu pengembangan swakelola masyarakat makin ditekankan. Pencegahan pencemaran lingkungan udara dan air terus dikembangkan disertai dengan pendidikan dan penyuluhan untuk membangkitkan penyertaan aktif masyarakat. Selain itu pengaturan tata ruang dan tataguna tanah perkotaan juga terus ditingkatkan.
Pembinaan pemukiman di pedesaan dilanjutkan dengan usahausaha yang diarahkan untuk meningkatkan peranserta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Adat kebiasaan masyarakat desa yang mendukung kelestarian lingkungan terus dikembangkan. Di samping itu pengembangan tata ruang pedesaan juga dilanjutkan.
Dalam rangka menanggulangi pencemaran laut, dewasa ini sedang dikembangkan sistem penanggulangan darurat pencemaran laut yang merupakan paduan antara usaha-usaha di berbagai sektor, seperti perhubungan laut, pertambangan, pertahanan dan keamanan. Khusus dalam penanggulangan pencemaran minyak di lautan, sedang diusahakan agar para pengusaha di bidang yang bersangkutan mampu menanggulangi dan mencegah terjadinya pencemaran, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama- sama.
Undang-undang Lingkungan Hidup no. 4 Tahun 1982 telah dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan, baik tingkat nasional maupun daerah. Dalam penjabaran tersebut diperhatikan keterpaduan dalam pelaksanaannya, baik secara sektoral, antara pusat dan daerah, maupun antara satu daerah dan daerah lainnya. Prioritas telah diberikan kepada peraturan tentang tata ruang, tata guna sumber alam, penetapan baku mutu lingkungan dan baku mutu buangan limbah, prosedure Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), pengaturan pembuangan bahan beracun dan berbahaya, pengaturan penggunaan laut sebagai tempat buangan, pengembangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kepada peraturan tentang tatalaksana lingkungan.
Penerangan melalui media massa, upaya motivasi dan berbagai cara penyuluhan telah dan terus dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap masalah pelestarian sumber alam dan lingkungan hidup. Demikian pula penyuluhan di bidang perundang-undangan lingkungan hidup lebih ditingkatkan, baik bagi alat-alat penegak hukum maupun bagi masyarakat pada umumnya.
Pengembangan usaha motivasi masyarakat untuk berperan ser-ta dalam usaha peningkatan mutu lingkungan hidup diteruskan, demikian pula pengembangan usaha-usaha swadaya yang dilakukan masyarakat di berbagai bidang pembinaan lingkungan hidup.
Kerjasama antara lembaga-lembaga pemerintah daerah dengan sat Studi Lingkungan (PSL) dan lembaga-lembaga swadaya ma-syarakat terus ditingkatkan.
#Pengembangan Meteorologi dan Geofisika
Dalam rangka penyediaan dan penyajian jasa, kegiatan uta- ma dalam bidang Meteorologi dan Geofisika adalah mengamati, mengumpulkan dan mengelola gejala-gejala Meteorologi dan Geo- fisika secara terus menerus dan sistematis. Di samping itu dilakukan pula analisa dan ramalan data yang diperoleh, dan disajikan informasi tentang sifat-sifat cuaca, iklim dan geofisika, serta segala yang terjadi di atmosfer, kepada para pemakai jasa di berbagai bidang pembangunan.
Sebelum Repelita I, sebagian besar stasiun-stasiun meteo-rologi penerbangan masih sangat kekurangan fasilitas operasional termasuk gedung, perhubungan radio, dan sebagainya. Pengamatan dilakukan hanya pada siang hari saja, padahal seharusnya 24 jam penuh.
Selama Repelita I, kegiatan pengembangan meteorologi dan geofisika meliputi pengembangan meteorologi penerbangan, meteorologi pertanian dan maritim serta geofisika. Karena pembangunan dititik beratkan pada peningkatan produksi pangan, maka usaha untuk mengadakan data cuaca untuk pertanian diprioritaskan dengan cara penyempurnaan stasiun meteo pertanian. Pengamatan meteorologi di laut untuk keperluan pelayaran dilakukan dengan perantaraan kapal-kapal niaga yang dikoordinir oleh stasiun-stasiun maritim. Kebijaksanaan pembangunan yang ditempuh dalam bidang meteorologi dan geofisika adalah dengan secara bertahap melakukan perbaikan fasilitas fisik yang di-perlukan.
Kemampuan prasarana dan sarana meteorologi dan geofisika selama Repelita II terus ditingkatkan sehingga pelayanan yang disajikan makin dapat menunjang sektor pembangunan yang memer-lukan, baik dalam pengertian kualitatif maupun kuantitatif.
Untuk menunjang stasiun-stasiun meteo pertanian, dikembangkan stasiun iklim, stasiun penguapan dan stasiun hujan dengan kemampuan yang cukup memadai di seluruh Indonesia. Da-lam pada itu rehabilitasi stasiun-stasiun lama dan pembangunan stasiun baru yang merupakan "jaringan dasar" dilaksanakan. Di samping itu kemampuan operasional stasiun-stasiun yang ada ditingkatkan sehingga dapat beroperasi 24 jam penuh per harinya.
Langkah-langkah pembangunan dalam bidang Meteorologi dan Geofisika selama Repelita III meliputi upaya: (1) memperbanyak jaringan stasiun agar makin sesuai dengan kebutuhan, (2) meningkatkan kemampuan peralatan sesuai dengan perkembangan teknologi, (3) mendapatkan metode ramalan yang lebih akurat, (4) meningkatkan sistem penyampaian informasi meteorologi dan geofisika kepada masyarakat pemakai jasa dengan cara yang lebih cepat dengan jangkauan yang lebih luas, dan (5) meningkatkan keterampilan pegawai melalui latihan dan pendidikan di dalam dan di luar negeri.
Selain melanjutkan kebijaksanaan dalam Repelita III, langkah-langkah yang ditempuh dalam pembangunan meteorologi dan geofisika dalam Repelita IV adalah : (1) meningkatkan jam operasi stasiun menjadi 24 jam penuh per hari, dan (2) meningkatkan kerjasama regional dan internasional di bidang meteorologi dan geofisika.
#Inventarisasi dan Evaluasi Sumber Alam dan Lingkungan Hidup
Dalam Repelita IV inventarisasi dan evaluasi sumber alam dan lingkungan hidup dijadikan satu program tersendiri. Kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam program ini telah dilaksanakan sejak Repelita I, bahkan beberapa kegiatannya yang tersebar di beberapa sektor dan program telah dilakukan sejak sebelum Repelita I.
Kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam program ini adalah: (1) pemetaan dasar wilayah darat dan wilayah laut, (2) pemetaan geologi dan hidrogeologi, (3) pemetaan agroekologi, (4) pemetaan vegetasi dan kawasan hutan, (5) pemetaan kemampuan tanah, (6) penatagunaan sumber daya alam seperti hutan, tanah dan air, (7) inventarisasi dan pemetaan tipe ekosistem dan (8) kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan, penelitian dan pengembangan teknologi.
Note: only a member of this blog may post a comment.