Monday, 27 April 2015

Sistem Penghijauan Konservasi

#Sistem Penghijauan Konservasi
Sistem penghijauan kota adalah suatu penataan pertanaman campuran yang stabil berdasarkan daya dukung lahan perkotaan yang didasarkan atas tanggapannya terbadap faktor-faktor lingkungan fisik, biologis dan sosial-ekonomi serta berlandaskan sasaran dan tujuan rumah tangga masyarakat kota dengan mempertimbangkan sumberdaya dan pilihan yang terbaik. Satem penghijauan kota merupakan bagian dari suatu sistem yang lebih besar dan dapat dibagi menjadi beberapa sub sistem. Pada tingkat wilayah perkotaan ada sistem non pertanaman, sistem pemasaran, sistem kredit dan lain-lain. Dalam sistem penghijauan kota terdapat unsur-unsur tanah, iklim, tanaman, ternak, gulma, hama-penyakit dan berbagai sub sistem lainnya yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya.

Dari pengertian di atas dapat dilihat bahwa sebenarnya masyarakat kota telah mempraktekkan sistem penghijauan berdasarkan pengalaman, berdasarkan tingkat pengetahuannya, dari sumberdaya yang mereka miliki. Usaha yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas lingkungan hidup pada hakekatnya hanyalah menggali potensi sumberdaya yang mereka miliki.

Konservasi merupakan upaya untuk melestarikan sumberdaya alam dan kualitas lingkungan hidup, serta menyelamatkannya dari kerusakan, hilang atau punah. Di wilayah perkotaan muatan konservasi ini terutama ditujukan pada sumberdaya atmosfer, tanah dan air. Dalam arti luas konservasi; termasuk juga usaha rehabilitasi dan reklamasi, merupakan upaya membuat lingkungan perkotaan atau lahan marginal menjadi lebih baik dan lebih produktif yang dapat dipertahankan kesinambungannya.

Dengan demikian sistem pertanaman konservasi menggunakan pendekatan yang menyeluruh (holistik) dan terpadu dalam memanfaatkan sumberdaya alam, baik pada lingkungan lahan kritis atau marginal agar lebih produktif dan lestari potensinya dan memperhatikan kaidah keterkaitan yang saling menguntungkan antara komponen-komponennya.

Wadah dari kegiatan komponen-komponen atau unit-unit usaha penghijauan itu ada halaman rumah hunian, pekarangan, tegalan, kebun campuran, lahan terbuka atau ruang-ruang publik lainnya. Seorang penghuni rumah tinggal memiliki satu atau lebih wadah dari unit-unit usaha penghijauan tersebut dan bahkan ada kalanya mereka memiliki seluruhnya (halaman rumah, pekarangan, kebun campuran, tegalan dan ruang terbuka). Dalam keadaan masyarakat tergantung kepada pemilik wadah-wadah tersebut dan melihat kepada penanaman atau kedudukan warga itu sendiri apakah dia penggarap penyakap, pemilik penggarap atau pemilik-bukan penggarap.

Hasil pemantauan pengaruh status Iahan terhadap konservasi tanah menunjukkan bahwa:
  • Pemilik lahan (dengan sertifikat pemilikan) lebih memperhatikan konservasi tanah daripada mereka yang bukan pemilik lahan (penggarap lahan terasebut secara turun temurun yang tidak dilengkapi dengan sertifikat atau keterangan yang memperkuat)
  • Sistem sakap, sewa dan gadai mengbambat usaha penghijauan konservasi karena cenderung untuk memanfaatkan lahan secara maksimal dengan biaya minimal.
Berdasarkan hal di atas maka sasaran utama kegiatan sistem penghijauan konservasi ialah pemilik lahan atau pemilik lahan bukan penggarap. Merekalah yang perlu diberi pengertian tentang penghijauan konservasi sebagai dasar untuk memberikan persyaratan bagi pengelolaan lingkungan kota.
Next
Newer Post
Previous
This is the last post.

Note: only a member of this blog may post a comment.