Tuesday, 28 April 2015

Inventarisasi dan Evaluasi Sumber Alam

#Lingkungan Hudup
Lingkungan hidup merupakan media hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan berbagai faktor alam, seperti hu­t- an,udara, air, dan sebagainya, yang secara bersama-sama me‑ wujudkan suatu struktur dasar ekosistem.

Kegiatan-kegiatan pembangunan dapat menimbulkan dampak sampingan yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap sumber alam dan lingkungan hidup. Kegiatan pembangunan dapat mempe­ngaruhi struktur dasar tersebut, dengan menimbulkan perubahan yang merusak proses-proses ekosistem, yang tidak mungkin dia­tasi dengan kemampuan manusia. Dengan demikian maka pemeliha­raan sumber alam dan lingkungan hidup perlu terus dilaksana­kan secara berkesinambungan.

Sampai dengan Repelita II tanggungjawab upaya pemelihara­an sumber alam dan lingkungan hidup berada pada instansi pe­laksana kegiatan pembangunan sektoral masing-masing. Dalam pada itu sejak Repelita II telah dikembangkan seperangkat ke­bijaksanaan yang memberikan landasan bagi pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup yang bersifat lintas sektor. Dalam Repelita III usaha pemeliharaan sumber alam dan lingkungan hidup telah dituangkan dalam 3 program, yaitu program penye­lamatan Hutan, Tanah dan Air, program pembinaan Sumber Alam dan Lingkungan Hidup dan program Pengembangan Meteorologi dan Geofisika. Dalam Repelita IV banyaknya program diperluas men­jadi 4, yaitu: Penyelamatan Hutan, Tanah dan Air, Pembinaan Sumber Alam dan Lingkungan Hidup, Inventarisasi dan evaluasi Sumber Alam dan Lingkungan Hidup, dan Pengembangan Meteorolo-gi dan Geofisika. Program-program tersebut disusun dengan tujuan peningkatan daya dukung lingkungan hidup dan sumber alam, seperti peningkatan produktivitas tanah, hutan, lautan, air, dan lain-lain.

#Arah kebijaksanaan tersebut juga dilaksanakan dalam Repe­-lita IV.
Kebijaksanaan pokok dalam pembangunan di bidang lingkung­an hidup dan sumber alam telah digariskan dalam GBHN 1984 dan Repelita IV sebagai berikut:

#Inventarisasi dan evaluasi sumber alam perlu diteruskan
dan ditingkatkan dengan tujuan lebih mengetahui dan me­manfaatkan potensi sumber alam di darat, laut maupun di udara berupa tanah, air, energi, flora, fauna dan lain sebagainya yang diperlukan bagi pembangunan.

#Dalam penelitian, penggalian pemanfaatan dan pembinaan lingkungan hidup perlu menggunakan teknologi yang sesuai dan pengelolaan yang tepat agar mutu dan kelestarian sum­- ber alam dan lingkungan hidup dapat dipertahankan untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.

#Dalam pelaksanaan pembangunan perlu selalu diadakan peni­laian yang seksama terhadap pengaruhnya bagi lingkungan hidup agar pengamanan terhadap pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan sebaik-baiknya dan dilakukan secara ter­padu, baik sektoral maupun regional. Untuk maksud terse-but perlu dikembangkan kriteria baku mutu lingkungan hi-dup.

#Rehabilitasi sumber alam berupa hutan, tanah dan air yang rusak perlu lebih ditingkatkan lagi melalui pendekatan terpadu daerah aliran sungai dan wilayah. Program penye­lamatan hutan, tanah dan air perlu dilanjutkan dan makin disempurnakan.

#Pendayagunaan daerah pantai, wilayah laut dan kawasan udara agar dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak meru­sak kelestarian lingkungan hidup.

KEBIJAKSANAAN DAN LANGKAH-LANGKAH
Penggarisan kebijaksanaan dan langkah-langkah pembangunan di bidang pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup telah mengalami perkembangan yang berarti sejak permulaan Repelita I sampai dengan permulaan Repelita IV.

Selama Repelita I kebijaksanaan pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup merupakan sebagian dart kebijaksanaan sektoral yang merupakan pedoman agar dalam melaksanakan ke­giatan-kegiatan sektoral dipergunakan pertimbangan penyela­matan sumber daya alam. Upaya kegiatan rehabilitasi tanah dan air, misalnya, merupakan bagian dari upaya pengairan dan di- ­maksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pembangunan pengairan.

Selama Repelita II kebijaksanaan pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup yang bersifat sektoral masih terus diper­tahankan, tetapi telah diberikan pedoman umum yang harus di­kembangkan oleh semua sektor secara terpadu. Pedoman kebijak­sanaan tersebut meliputi: upaya rehabilitasi lahan kritis yang dikembangkan dalam DAS prioritas, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup di sektor pertanian, pemukiman, industri dan pertambangan, upaya pembinaan tata-ruang yang baik untuk men­cegah kerusakan lingkungan hidup, upaya pembinaan kemampuan untuk menangani masalah lingkungan hidup, upaya penyelamatan suaka alam, penggunaan sumber alam secara rasional, dan lain- lain.

Selama Repelita III pedoman kebijaksanaan pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup dikembangkan dalam Sektor Sumber alam dan Lingkungan Hidup yang merupakan suatu perang- ­kat kebijaksanaan terpadu yang lebih dikembangkan dengan langkah-langkah pembentukan kegiatan yang lebih nyata. Selama Repelita III kebijaksanaan pengelolaan sumber alam dan ling­kungan hidup telah dituangkan dalam 3 program utama, yaitu : (1) Penyelamatan Hutan, Tanah dan Air, (2) Pembinaan Sumber Alam dan Lingkungan Hidup, dan (3) Pengembangan Meteorologi dan Geofisika. Program-program tersebut merupakan konsolidasi dan pengembangan dari berbagai kegiatan yang menyangkut pe‑ ngelolaan sumber alam dan lingkungan hidup yang tersebar di­berbagai sektor. Dalam Program Penyelamatan Hutan, Tanah dan Air diutamakan upaya rehabilitasi lahan kritis dan sungai-sungai kritis dalam satuan DAS, rehabilitasi hutan lindung dan suaka alam. Dalam Program Pembinaan Sumber Alam dan Lingkungan Hidup dikembangkan upaya pembinaan kemampuan nasional dalam menangani masalah kerusakan sumber alam dan lingkungan hidup, pengembangan institusi dan peraturan perundangan, penggunaan sumber alam secara rasional, dan pengembangan riset dan tek­nologi lingkungan. Dalam Program Pengembangan Meteorologi dan Geofisika dikembangkan jaringan pengamatan cuaca, pengamatan gejala-gejala geofisika dan meteorologi penerbangan.

Dalam Repelita IV kebijaksanaan yang digariskan dalam Re­pelita III dilanjutkan. Dalam hubungan itu telah dikembangkan program baru yaitu program Inventarisasi dan Evaluasi Sumber Alam dan Lingkungan Hidup yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari upaya inventarisasi sumber alam yang telah dila­- kukan dalam Repelita III.

#Inventarisasi dan Evaluasi Sumber Alam dan Lingkungan Hidup
Dalam Repelita I kebijaksanaan inventarisasi dan evaluasi sumber alam dititik beratkan pada kegiatan pemanfaatan peta dasar yang sudah ada dan memperbaiki bentuk hasilnya. Pemeta­an dasar masih merupakan sebagian dari upaya pertahanan dan keamanan serta penelitian. Meskipun demikian dalam masa itu pemetaan tataguna tanah dan hutan untuk keperluan pembangunan telah dimulai, dan pelaksanaannya diutamakan di Jawa dan Su-matera.

Kegiatan pemetaan dasar telah dimulai sejak sebelum Repe­lita I, di antaranya pemetaan hidrografi dan pemetaan topo­grafi, terutama di P. Jawa dan beberapa daerah di luar Jawa, antara lain Madura, Bali, sebagian kecil daerah-daerah Suma­tera, Kalimantan, Sulawesi dan Musa Tenggara. Peta Topografi yang dibuat pada waktu itu berakala I : 50.000. Di daerah-dae­rah yang lain peta yang telah dibuat pada umumnya merupakan peta tidak teliti, yaitu peta bagan berakala lebih kecil da­ri 1 : 50.000, yaitu 1 : 63.360 sampai 1 : 500.000.

Peta dasar diperlukan untuk pengelolaan sumber alam, in­ventarisasi, penelitian dan perencanaan pemanfataan sumber alam dan untuk pembuatan peta tematik serta sebagai kerangka referensi dalam penyusunan peta sumber daya regional dan na­sional.

Dalam Repelita II inventarisasi dan evaluasi sumber alam dikembangkan sejalan dengan meningkatnya upaya pembangunan di bidang pertanian, pengairan, kehutanan, pertambangan dan pe­ngembangan wilayah. Selain daerah Jawa dan Sumatera, Kaliman­tan juga merupakan daerah sasaran yang penting. Koordinasi lintas sektor dalam upaya ini mulai dikembangkan untuk mening­katkan efisiensi.

Dalam Repelita III koordinasi inventarisasi dan evaluasi makin dikembangkan pula dan diarahkan kepada upaya alokasi sumber alam yang rasional bagi berbagai sektor pembangunan. Kegiatan ini mulai dikembangkan di daerah Indonesia bagian Timur, yaitu Sulawesi, NTB, NTT, Maluku dan Irian Jaya. Diusa­hakan agar seluruh daerah Republik Indonesia sudah mempunyai liputan pemetaan umum dengan skala peta yang sesuai.

Dalam Repelita IV mulai dikembangkan pendalaman isi dari hasil inventarisasi dan evaluasi sumber daya alam yang dila­kukan sebelumnya. Koordinasi inventarisasi dan evaluasi laut­an mulai dikembangkan pula.

Dalam rangka pelestarian sumber daya hutan telah dilaksa­nakan kegiatan-kegiatan inventarisasi, pengukuhan, penatagunaan, penataan, pengukuran dan pemetaan hutan. Dengan pelak­sanaan kegiatan-kegiatan itu maka sebagian dari hutan yang ada telah memperoleh status hukum sebagai kawasan hutan. Di samping itu sebagian dari kawasan hutan yang ada telah memper-oleh status hukum sebagai hutan lindung, hutan produksi, atau sebagai hutan yang dikelola untuk fungsi konservasi sumber alam dan hutan produksi yang kelak dapat dialih gunakan.

#Penyelamatan Hutan, Tanah dan Air
Program penyelamatan Hutan, Tanah dan Air bertujuan : (1) mencegah kerusakan terhadap bangunan-bangunan hasil pembangun- an selama Repelita I, II, dan III terhadap bahaya banjir dan kekeringan, (2) membangun sumber daya baru di daerah kritis, (3) memperbaiki sistem hidro-orologi di daerah aliran sungai, (4) meningkatkan produktivitas sumber daya tanah, hutan dan air, (5) membina pelestarian alam, plasma nutfah dan fungsi perlindungan wilayah.

Usaha-usaha yang termasuk dalam program ini adalah peng­hijauan, konservasi tanah dan reboisasi, pengendalian dan pe­ngamanan sungai, pengembangan wilayah dan penanggulangan ben­cana alam yang dilaksanakan dalam rangka pengelolaan DAS se­cara terpadu, pembinaan dan pembangunan taman nasional dan suaka alam, pelestarian fungsi kawasan lindung dan pembinaan wisata alam, penyelamatan flora dan fauna langka serta pembi-naan pelestarian karang dan pantai.

Penghijauan dan konservasi tanah meliputi kegiatan pena­naman tanaman tahunan, pembuatan teras, pembangunan bendung penangkal erosi atau dam pengendali, dan pembangunan unit per­contohan usaha tani pelestarian sumber alam, serta kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan untuk mencegah kemerosotan pro­duktivitas tanah dan air, khususnya yang dilakukan di areal lahan yang bukan kawasan hutan negara. Reboisasi juga merupa­kan kegiatan penanaman tanaman tahunan yang tujuannya sama dengan penghijauan tetapi dilaksanakan di areal kawasan hutan negara. Kedua kegiatan tersebut merupakan usaha rehabilitasi lahan kritis dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terpenting.

Usaha penghijauan dan reboisasi telah dilaksanakan sejak Repelita I. Dalam masa itu kedua jenis usaha ini dilaksanakan dalam ukuran yang kecil di beberapa propinsi. Kegiatan-kegiat­an penelitian dan studi kelayakan di daerah aliran sungai yang terpenting dalam periode itu juga telah mulai dilakukan untuk memberi landasan bagi pengembangan kegiatan selanjutnya.

Dalam Repelita II, usaha penghijauan dan reboisasi masih melanjutkan kegiatan-kegiatan seperti dalam Repelita I. Pada tahun 1976/77 dengan lahirnya Inpres Penghijauan dan Reboisa­si, yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat secara langsung, usaha penghijauan dan reboisasi secara besar-besar­an mulai dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan pembangun­an daerah terpadu dalam satuan daerah aliran sungai (DAS). Pendekatan dengan upaya fisik di lapangan masih sangat menon­jol dalam masa tersebut.

Dalam Repelita III usaha penghijauan dan reboisasi, teru­tama sejak tahun 1980/81, mulai dikembangkan dengan pendekat­an penyertaan aktif masyarakat. Pendekatan ini dijalankan me­lalui upaya penyuluhan, pengembangan percontohan dan pengem­bangan lembaga swadaya masyarakat. Kepada mereka yang berha­ sil melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut secara baik dibe-rikan penghargaan, misalnya dalam bentuk pemberian hadiah Kalpataru oleh Presiden kepada masyarakat yang secara swadaya berusaha melestarikan hutan, tanah dan air.

Dalam Repelita IV pendekatan yang sama terus dikembangkan dalam upaya reboisasi, penghijauan dan konservasi tanah. Da-lam Repelita ini pemilihan lokasi prioritas lebih dipertajam menurut sub-DAS dari 36 DAS terpilih.

Menyadari bahwa untuk mencapai keberhasilan yang diingin­kan dalam usaha reboisasi, penghijauan dan konservasi tanah, memerlukan keikutsertaan masyarakat secara aktif, maka dalam pelaksanaan dan pengamanan hasil penghijauan, dan reboisasi, usaha penyuluhan diberi prioritas utama.

Usaha berikutnya yang termasuk dalam Program Penyelamatan Hutan, Tanah dan Air adalah perbaikan, pengaturan dan pengem­bangan wilayah sungai. Usaha tersebut, di samping dimaksudkan untuk mengamankan daerah produksi dan daerah pemukiman yang padat penduduk, dan untuk mengamankan jalur-jalur pengangkutan terhadap gangguan bencana banjir, juga dimaksudkan untuk me­ngamankan sungai-sungai yang merupakan sumber-sumber air bagi jaringan irigasi yang sudah ada. Kegiatan yang termasuk dalam usaha perbaikan, pengaturan dan pengembangan wilayah sungai adalah pengerukan dasar sungai, pelurusan aliran, pembuatan sudetan, perlindungan dan perkuatan tebing, pembuatan tang­gul, pembuatan saluran banjir, pembuatan pintu-pintu banjir dan lain-lain, termasuk latihan penanggulangan banjir bagi petugas dan penduduk setempat.

Kegiatan-kegiatan tersebut di atas telah dilaksanakan se­lama Repelita I, II, dan III. Dalam Repelita IV kegiatan-ke­giatan tersebut dilanjutkan dan pelaksanaannya meliputi 35 Daerah Aliran Sungai yang terdapat di beberapa propinsi. Da- lam kegiatan-kegiatan ini termasuk kegiatan pengembangan wi-layah sungai besar, seperti sungai Brantas dan Bengawan Solo.

Usaha lainnya yang termasuk dalam program ini adalah pem­binaan dan pembangunan taman nasional dan suaka alam, peles­tarian fungsi kawasan lindung dan pembinaan wisata alam dan penyelamatan flora dan fauna langka. Upaya perlindungan hutan dan pelestarian alam dalam rangka konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup pada hakekatnya bertujuan untuk melin­dungi keberadaan plasma nutfah, dan menjaga kelestarian poten‑ si sumber daya alam beserta ekosistemnya yang khas, terhadap kemungkinan bahaya kerusakan dan penurunan kualitas dan kuan­titasnya.

Beberapa daerah tertentu, berdasarkan kondisi ekologis, geomorfologis dan keunikan gejala alam yang dimilikinya, te­- lah ditetapkan sebagai kawasan konservasi sumber daya alam. Kawasan konservasi itu meliputi hutan lindung, cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata dan taman buru. Penunjukan ka­-wasan konservasi telah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan pendekatan konservasi ekosistem yang menyeluruh. Mengingat pentingnya konservasi sumber daya alam dalam menjamin berha-silnya pembangunan yang berkesinambungan, maka dalam Repelita III pengelolaan kawasan konservasi sumber daya alam lebih di­mantapkan dengan pengembangan sistem taman nasional. Sistem ini merupakan pendekatan regional secara terpadu.

Kegiatan-kegiatan tersebut di atas telah dilaksanakan pembinaannya sejak masa sebelum Repelita dan diteruskan sela­ma Repelita I,II, dan III. Dalam Repelita IV pembinaan kawas- an konservasi sumber daya alam semakin dimantapkan dan diting­katkan.

Note: only a member of this blog may post a comment.