#Perbaikan, Pengaturan dan Pengembangan Wilayah Sungai
Perbaikan, pengaturan dan pengembangan wilayah sungai meliputi kegiatan (1) perbaikan dan pemeliharaan sungai, (2) perbaikan dan pengaturan sungai, (3) penanggulangan akibat bencana alam gunung berapi, dan (4) pengembangan wilayah sungai.
Selama periode 1945 - 1968 kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian banjir terbatas pada pemeliharaan bangunan-bangunan yang sudah ada dan pelaksanaan pembangunan waduk serbaguna Selorejo, Karangkates dan Jatiluhur.
Dalam tahun 1973/74 kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan di 20 propinsi. Luas areal yang diamankan meliputi 41,71 ribu ha. Selama Repelita I luas areal yang diamankan mencapai 289,07 ribu ha.
Dalam tahun 1978/79 kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan di 10 propinsi. Luas areal yang diamankan mencapai 62,06 ribu ha. Dalam Repelita II luas areal yang diamankan mencapai 434,52 ribu ha.
Tahun 1983/84 kegiatan-kegiatan pengendalian sungai dilaksanakan di 19 propinsi dengan luas areal yang diamankan mencapai 63,75 ribu ha. Sedangkan luas areal yang diamankan se-lama Repelita III mencapai 587,10 ribu ha.
Pada tahun 1984/85 kegiatan-kegiatan perbaikan, pengaturan dan pengembangan wilayah sungai dilaksanakan. Di 12 propinsi, dan areal yang diamankan mencapai 24,87 ribu ha.
Sejak Repelita I hingga saat ini kegiatan-kegiatan dalam pengembangan wilayah sungai yang dikelola secara khusus dilakukan di Citanduy-Cisanggarung, Cimanuk, Bengawan Solo, Pemali Corral, Arakundo, Wampu, Ular, Bah Bolon, Pengendalian banjir Jakarta, dan Kali Brantas.
Untuk menanggulangi bencana alam akibat gunung berapi, terutama terhadap bahaya banjir lahar dingin dari G. Merapi, G. Kelud, G. Semeru, G. Agung, dan G. Galunggung, maka selama Repelita I, II dan III dan pada tahun pertama Repelita IV telah dilakukan pembuatan kantong-kantong pasir, dam pengendali dan bangunan pengendali lainnya. Adapun bahaya banjir ditanggulangi dengan membangun waduk-waduk; di antaranya waduk Wonogiri yang telah berfungsi sejak Tahun 1981, waduk Wadaslin
tang dan Kedung Ombo dewasa ini yang masih dalam tahap pelak-sanaan, waduk Jatigede dan waduk Wonorejo, keduanya masih dalam tahap persiapan pembangunan.
tang dan Kedung Ombo dewasa ini yang masih dalam tahap pelak-sanaan, waduk Jatigede dan waduk Wonorejo, keduanya masih dalam tahap persiapan pembangunan.
Sebagai hasil dari beberapa jenis kegiatan tersebut di atas seluruh daerah yang dapat diamankan dalam Repelita I mencapai 289,07 ribu ha, dalam Repelita II 434,52 ribu ha, dan dalam Repelita III sekitar 587,10 ribu ha. Perincian luas areal menurut propinsi dapat dilihat pada Tabel II - 11.
Pembinaan dan pembangunan kawasan konservasi sumber daya alam dan penyelamatan flora dan fauna langka.
Usaha pelestarian sumber alam dan lingkungan hidup meliputi berbagai bentuk kegiatan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Berbagai kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan atas proses ekologis esensial, mempertahankan keanekaragaman jenis sumber plasma nutfah dan ekosistemnya, menjamin kelestarian pemanfaatan sumber daya alam, dan menanggulangi semua gangguan dan hambatan terhadap eksistensi sumber daya alam.
Kegiatan konservasi di dalam kawasan hutan meliputi kegiatan pengalokasian, pengelolaan dan pembinaan hutan suaka alam, hutan wisata dan taman nasional. Hutan suaka alam, hutan wisata dan taman nasional masing-masing merupakan perwa-kilan type ekosistem, gejala alam, sumber plasma nutfah, keanekaragaman dan keunikan jenis flora dan fauna serta keindahan alam, baik di daratan maupun di perairan. Dalam rangka pengembangan pembinaan kawasan konservasi, sejak permulaan Repelita I kegiatan penetapan kawasan konservasi terus ditingkatkan. Pada akhir Repelita I kegiatan itu telah mencapai luas 1.626,16 ribu ha dan pada akhir Repelita II mencapai luas 6.265,07 ribu ha. Dalam Repelita III kegiatan ini terus berkembang sehingga seluruhnya mencapai 12.193,73 ribu ha.
Sampai dengan tahun pertama Repelita IV telah ditunjuk kawasan konservasi seluas 12.241,65 ribu ha, 5.928,66 ribu ha di antaranya ditunjuk dalam mass Repelita III.
Selama Repelita III konsepsi pewakil ekosistem yang sudah dikembangkan sejak Repelita II lebih dikembangkan lagi. Berdasarkan konsep tersebut beberapa kawasan konservasi sumber daya alam dikembangkan menjadi Taman Nasional. Dengan adanya Taman Nasional maka sekaligus terangkumlah fungsi pencagaran dan fungsi pelayanan langsung bagi masyarakat oleh kegiatan konservasi yang dilaksanakan.
Note: only a member of this blog may post a comment.