Tuesday, 28 April 2015

Perbaikan, Pengaturan dan Pengembangan Wilayah Sungai

#Perbaikan, Pengaturan dan Pengembangan Wilayah Sungai
Perbaikan, pengaturan dan pengembangan wilayah sungai me­liputi kegiatan (1) perbaikan dan pemeliharaan sungai, (2) perbaikan dan pengaturan sungai, (3) penanggulangan akibat bencana alam gunung berapi, dan (4) pengembangan wilayah su­ngai. 

Selama periode 1945 - 1968 kegiatan-kegiatan yang berkait­an dengan pengendalian banjir terbatas pada pemeliharaan bangunan-bangunan yang sudah ada dan pelaksanaan pembangunan waduk serbaguna Selorejo, Karangkates dan Jatiluhur. 

Dalam tahun 1973/74 kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan di 20 propinsi. Luas areal yang diamankan meli­puti 41,71 ribu ha. Selama Repelita I luas areal yang diaman­kan mencapai 289,07 ribu ha. 

Dalam tahun 1978/79 kegiatan-kegiatan tersebut dilaksana­kan di 10 propinsi. Luas areal yang diamankan mencapai 62,06 ribu ha. Dalam Repelita II luas areal yang diamankan mencapai 434,52 ribu ha. 

Tahun 1983/84 kegiatan-kegiatan pengendalian sungai dilak­sanakan di 19 propinsi dengan luas areal yang diamankan men­capai 63,75 ribu ha. Sedangkan luas areal yang diamankan se-lama Repelita III mencapai 587,10 ribu ha. 

Pada tahun 1984/85 kegiatan-kegiatan perbaikan, pengatur­an dan pengembangan wilayah sungai dilaksanakan. Di 12 propin­si, dan areal yang diamankan mencapai 24,87 ribu ha. 

Sejak Repelita I hingga saat ini kegiatan-kegiatan dalam pengembangan wilayah sungai yang dikelola secara khusus dila­kukan di Citanduy-Cisanggarung, Cimanuk, Bengawan Solo, Pema­li Corral, Arakundo, Wampu, Ular, Bah Bolon, Pengendalian ban­jir Jakarta, dan Kali Brantas. 

Untuk menanggulangi bencana alam akibat gunung berapi, terutama terhadap bahaya banjir lahar dingin dari G. Merapi, G. Kelud, G. Semeru, G. Agung, dan G. Galunggung, maka selama Repelita I, II dan III dan pada tahun pertama Repelita IV te­lah dilakukan pembuatan kantong-kantong pasir, dam pengendali dan bangunan pengendali lainnya. Adapun bahaya banjir ditang­gulangi dengan membangun waduk-waduk; di antaranya waduk Wo­nogiri yang telah berfungsi sejak Tahun 1981, waduk Wadaslintang dan Kedung Ombo dewasa ini yang masih dalam tahap pelak-sanaan, waduk Jatigede dan waduk Wonorejo, keduanya masih da­lam tahap persiapan pembangunan.

Sebagai hasil dari beberapa jenis kegiatan tersebut di atas seluruh daerah yang dapat diamankan dalam Repelita I mencapai 289,07 ribu ha, dalam Repelita II 434,52 ribu ha, dan dalam Repelita III sekitar 587,10 ribu ha. Perincian luas areal menurut propinsi dapat dilihat pada Tabel II - 11.

Pembinaan dan pembangunan kawasan konservasi sumber daya alam dan penyelamatan flora dan fauna langka.

Usaha pelestarian sumber alam dan lingkungan hidup meli­puti berbagai bentuk kegiatan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Berbagai kegiatan tersebut bertujuan mening­katkan perlindungan atas proses ekologis esensial, memperta­hankan keanekaragaman jenis sumber plasma nutfah dan ekosis­temnya, menjamin kelestarian pemanfaatan sumber daya alam, dan menanggulangi semua gangguan dan hambatan terhadap eksis­tensi sumber daya alam.

Kegiatan konservasi di dalam kawasan hutan meliputi ke­giatan pengalokasian, pengelolaan dan pembinaan hutan suaka alam, hutan wisata dan taman nasional. Hutan suaka alam, hu­tan wisata dan taman nasional masing-masing merupakan perwa-kilan type ekosistem, gejala alam, sumber plasma nutfah, kea­nekaragaman dan keunikan jenis flora dan fauna serta keindah­an alam, baik di daratan maupun di perairan. Dalam rangka pe­ngembangan pembinaan kawasan konservasi, sejak permulaan Re­pelita I kegiatan penetapan kawasan konservasi terus diting­katkan. Pada akhir Repelita I kegiatan itu telah mencapai luas 1.626,16 ribu ha dan pada akhir Repelita II mencapai luas 6.265,07 ribu ha. Dalam Repelita III kegiatan ini terus berkembang sehingga seluruhnya mencapai 12.193,73 ribu ha.

Sampai dengan tahun pertama Repelita IV telah ditunjuk kawasan konservasi seluas 12.241,65 ribu ha, 5.928,66 ribu ha di antaranya ditunjuk dalam mass Repelita III.

Selama Repelita III konsepsi pewakil ekosistem yang sudah dikembangkan sejak Repelita II lebih dikembangkan lagi. Ber­dasarkan konsep tersebut beberapa kawasan konservasi sumber daya alam dikembangkan menjadi Taman Nasional. Dengan adanya Taman Nasional maka sekaligus terangkumlah fungsi pencagaran dan fungsi pelayanan langsung bagi masyarakat oleh kegiatan konservasi yang dilaksanakan.

Note: only a member of this blog may post a comment.